Selasa, 17 April 2012

BERBURU di TAMAN BURU


BERBURU di TAMAN BURU
Mendengar nama Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Nasional dan Taman Wisata Alam tentunya sangatlah tidak asing lagi ditelinga para pembaca. Tapi penulis rasa untuk kawasan konservasi yang satu ini tampaknya masih belum cukup familiar bagi kita yakni kawasan konservasi Taman Buru. Mengingat ada 2(dua) kawasan konservasi yang berstatus Taman Buru di lingkup kerja Bidang KSDA Wilayah I Nusa Tenggara Timur, yaitu Taman Buru Bena dan Taman Buru Pulau Ndana, maka kali ini akan sedikit membahas secara umum tentang Taman Buru.
Berdasarkan pengalaman pribadi, penulis sebenarnya baru mengetahui apa itu Taman Buru setelah pertama kali bertugas di Balai Besar KSDA NTT. Walaupun dulu di bangku kuliah secara umum sudah dijelaskan oleh dosen tetapi semuanya itu masih ada dibayang-bayang saja karena kami belum pernah memasuki dan bahkan sama sekali belum pernah melihat kawasan Taman Buru yang telah ada.
Berbicara tentang kawasan taman buru tentunya tidak bisa lepas dengan aktifitas berburu baik itu pemburu, satwa yang diburu maupun kawasan (ekosistem taman buru). Untuk itu telah dibuatkan regulasi yang mengatur tentang hal-hal tersebut.
Apakah itu Taman Buru?
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru (UU 41/1999 tentang Kehutanan). Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru dan Permenhut Nomor: P.14/Menhut-II/2007 tentang Tatacara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru, Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan satwa buru secara teratur. Kawasan hutan yang dimaksud disini adalah kawasan hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Penggolongan Satwa Buru
Berdasakan Permenhut Nomor : P. 19/Menhut-II/2010 Tentang Penggolongan Dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru, maka penggolongan satwa buru adalah sebagai berikut :
1)      Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
2)      Dalam hal tertentu, jenis satwa dilindungi dapat ditetapkan sebagai satwa buru.
3)      Jenis satwa dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru, dalam rangka :
             a.       pengendalian hama;
             b.      pembinaan populasi;
             c.       pembinaan habitat;
             d.      penelitian dan pengembangan;
             e.       rekayasa genetik;
             f.       memperoleh bibit penangkaran;
             g.      pemanfaatan hasil penangkaran.
4)      Satwa buru digolongkan menjadi : burung; satwa kecil; satwa besar.
Tabel 1. Jenis Satwa Liar Yang Dapat Ditetapkan Sebagai Satwa Buru Berdasarkan Penggolongan Satwa Buru
Penggolongan
Satwa Buru
Jenis Satwa Liar
Nama Indonesia
Nama Ilmiah
A. Burung
Burung kasuari kerdil
Burung merak
Ayam hutan merah
Casuarius bennetti
Pavo muticus
Gallus gallus
B. Satwa Kecil
Kancil
Musang air
Musang jawa
Musang barvata
Musang air
Biawak
Biawak tanjung
Biawak air tawar
Biawak totol hitam
Biawak kordensis
Biawak air tawar
Landak
Kelinci hutan
Kera ekor panjang
Tragulus spp
Vivera tangalunga
Paradoxurus hermaproditus
Paguma larvata
Viverricula malaccensis
Varanus beccari
Varanus salvadorii
Varanus salvator
Varanus similis
Varanus kordensis
Varanus indicus kallabeck
Hystrix brachyura
Nesolagus netscheri
Macaca fasicularis
C. Satwa Besar
Babi hutan
Rusa
Kijang
Kambing hutan
Kerbau liar
Banteng
Gajah sumatera
Sus spp
Rusa spp
Muntiacus muntjak
Capricornis sumatraensis
Bubalus bubalus
Bos javanicus
Elephas maximus sumatraensis

5)     Jenis satwa liar selain yang tercantum dalam tabel dapat ditetapkan sebagai satwa buru berdasarkan penggolongan satwa buru dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru
Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu, ditetapkan berdasarkan : keadaan populasi dan laju pertumbuhan populasi. Dalam rangka mengetahui keadaan populasi dan laju pertumbuhan populasi maka dilakukan inventarisasi atau pemantauan secara reguler. Inventarisasi ini dilakukan terhadap jenis satwa yang belum pernah diketahui data awal keadaan populasinya. Parameter yang diukur dilakukan terhadap :
      1.      jenis satwa;
      2.      jumlah satwa;
      3.      perbandingan jenis kelamin satwa;
      4.      musim kawin satwa;
      5.      musim beranak atau bertelur satwa;
      6.      umur satwa;
      7.      produktifitas reproduksi satwa;
      8.      penyebaran satwa.
Pemantauan secara reguler dilakukan untuk menetapkan jumlah satwa buru untuk jenis-jenis yang telah diketahui data awal keadaan populasinya dari kegiatan inventarisasi terdahulu.
Berburu di taman buru hanya dapat dilakukan pada musim berburu. Penetapan musim berburu dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
      a.       keadaan populasi dan jenis satwa buru;
      b.      musim kawin;
      c.       musim beranak/bertelur;
      d.      perbandingan jantan betina;
      e.       umur satwa buru.
Dalam situasi terjadi peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi sehingga menjadi hama dapat dilakukan tindakan pengendalian melalui pemburuan.
Siapa Saja Yang Dapat Berburu?
Berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapat surat izin berburu. Untuk memperoleh surat izin berburu harus memenuhi persyaratan memiliki akta buru (diatur dalam Permenhut Nomor : P. 31/Menhut-II/2009 Tentang Akta Buru Dan Tata Cara Permohonan Akta Buru) dan membayar pungutan izin berburu.
Bagi masyarakat setempat yang melaksanakan pemburuan tradisional tidak perlu memiliki akta buru, pemandu buru, dan membayar pungutan izin berburu.
Hak dan kewajiban pemburu adalah sebagai berikut :
1.      Pemburu yang telah mendapat izin berburu berhak :
a)    berburu di tempat yang ditetapkan dalarn surat izin berburu.
b)   memiliki dan membawa hasil buruan.
2.      Pemburu yang melakukan kegiatan berburu wajib :
a)    memiliki izin berburu;
b)   menggunakan alat yang tercantum dalam izin berburu;
c)    melapor kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat pada saat akan dan setelah selesai berburu;
d)   memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh;
e)    didampingi pemandu buru;

Alat berburu yang dapat digunakan dalam kegiatan berburu di Taman Buru terdiri dari :
      a.       senjata api buru;
      b.      senjata angin;
      c.       alat berburu tradisional;
      d.      alat berburu lainnya.
Untuk penggunaan alat berburu dapat disesuaikan dengan jenis satwa yang diburu.

Demikianlah sekilas informasi tentang kegiatan berburu yang dapat dilakukan di Taman Buru berikut dengan regulasi yang harus ditaati dan dipenuhi. Semoga dapat memberikan manfaat. Salam KONSERVASI.....


Sumber :
  • Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.14/Menhut-II/2007 tentang Tatacara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 31/Menhut-II/2009 Tentang Akta Buru Dan Tata Cara Permohonan Akta Buru.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 19/Menhut-II/2010 Tentang Penggolongan Dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru.

2 comments:

mohon info siapa yang mengelola taman buru di NTT?
Binatang buru apakah yang terdapat di taman buru di NTT?
Terima kasih

mohon info siapa yang mengelola taman buru di NTT?
Binatang buru apakah yang terdapat di taman buru di NTT?
Terima kasih

Posting Komentar