Cagar Alam Maubesi

CAGAR ALAM MAUBESI

Letak dan Luas

Cagar Alam Hutan Bakau Maubesi yang berada di kawasan timur daratan Timor Barat, secara administratif pemerintahan termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Malaka Tengah, dan Kecamatan Kobalima, Kabupaten Belu, Kawasan yang jaraknya sekitar 300 kilometer timur laut Kota Kupang, atau sekitar 65 kilometer selatan Kota Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Sesuai dengan pembagian administrasi pengelolaan kawasan konservasi, Cagar Alam Hutan Bakau Maubesi berada dalam wilayah pemangkuan Resort Wilayah Konservasi Cagar Alam Maubesi, Seksi Konservasi Wilayah I Atambua, Bidang KSDA Wilayah I Soe pada Balai Besar KSDA NTT. Kawasan Cagar Alam Maubesi memiliki luas 3.246 hektar.

Sejarah Kawasan

Areal hutan Bakau Maubesi seluas ±1.830 Hektar yang terletak di Darah Tingkat II Belu, Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi Cagar Alam melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 394/Kpts/Um/5/1981 tanggal 7 Mei 1981 dengan nama Cagar Alam Hutan Bakau Maubesi. Penunjukan areal hutan Bakau Maubesi sebagai Cagar Alam dengan pertimbangan bahwa di dalam areal hutan Bakau Maubesi tumbuh pohon Bakau (Rhizopora sp.), Api-api (Avicenia sp.), Nyiri (Xylocarpus sp.), Buta-buta (Exoelcasia sp.), dan merupakan habitat satwa liar baik yang telah dilindungi maupun yang belum dilindungi Undang-Undang, seperti Raja Udang (Acedinidae), Kuntul (Egrettasp.), Elang Laut (Heliactus sp.), dan berbagai jenis ikan, udang serta mikroorganisme lainnya yang membentuk hutan bakau, sehingga areal hutan tersebut perlu dibina kelestariannya untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Cagar Alam Hutan Bakau Maubesi telah dilakukan penataan batas di lapangan dan ditantangani Berita Acara Tata Batas pada tanggal 30 Mei 1983 dan diketahui luasnya adalah 3.246 Hektar yang selanjutnya Berita Acara tata Batas tersebut disahkan pada tanggal 29 Februari 1984. Untuk menjamin kepatian hukum kawasan Cagar Alam Hutan Bakau Maubesi , maka Cagar Alam Hutan Bakau Maubesi seluas 3.246 Hektar yang terletak di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.687/MENHUT-II/2009 tanggal 16 Oktober 2009.

Aksesibilitas

Dari Kupang, kawasan ini bisa dicapai melalui Kota Atambua dengan kendaraan umum darat. Kupang-Soe-Atambua dengan jarak sekitar 300 kilometer dan beraspal mulus dapat ditempuh dalam waktu lebih kurang tujuh jam. Perjalanan dilanjutkan ke lokasi dengan jarak tempuh sekitar 65 kilometer, menggunakan bis umum atau kendaraan carteran dalam waktu lebih kurang satu jam dan sepuluh menit.


Sumber: Buku Informasi Kawasan BBKSDA NTT, 2010

0 comments:

Posting Komentar